Pulsa Murah

Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara


Penyanyi Nazriel Irham alias Ariel Peterpan akhirnya dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun di sidang kasus video porno Senin (31/1/2011) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis itu lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU.



"Menjatuhkan hukuman kepada Nazriel Irham selama 3,5 tahun," Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso SH.

Ariel terbukti telah menyebarkan dan membuat video porno. Pacar Luna Maya ini juga di denda Rp 250 juta subsider tiga bulan.

Sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara, pada sidang lanjutan kasus video porno di PN Kamis (6/1/2011). Saat dituntut, penasehat hukum Ariel, OC Kaligis dan partners langsung menyatakan keberatan.

OC Kaligis menilai dakwaan terhadap Ariel oleh Jaksa Penunut Umum dinilai tidak cermat, terutama dakwaan dengan Undang- undang yang dibuat pada tahun 2008. "Perbuatannya kan diduga terjadi sebelum undang-undang itu dibuat," ungkap OC Kaligis.(tribunnews)

Tag : Ariel, Gosip
0 Komentar untuk "Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara"

Back To Top