Ancaman hukuman untuk Nazriel Irham atau Ariel yang didakwa melanggar Undang-Undang Pornografi, maksimal hukuman penjara hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp6 milyar.
Ariel oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56, denda minimal 6 bulan paling lama 12 tahun, dan atau denda Rp250 juta paling banyak dendanya Rp6 milyar.
Selain itu, pasal subsider yang didakwakan kepada pacar Luna Maya itu adalah Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp1 milyar.
"Ancaman untuk terdakwa Ariel memang yang pasal pertama atau primer. Kalau yang pertama terbukti, ya yang pasal kedua tidak dipakai," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/11).
Sementara tentang perdebatan pelaksanaan sidang yang berlangsung secara tertutup JPU menegaskan bahwa sidang minggu depan, tetap akan dilaksanakan secara tertutup.
(Kapanlagi.com)
Ariel oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56, denda minimal 6 bulan paling lama 12 tahun, dan atau denda Rp250 juta paling banyak dendanya Rp6 milyar.
Selain itu, pasal subsider yang didakwakan kepada pacar Luna Maya itu adalah Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp1 milyar.
"Ancaman untuk terdakwa Ariel memang yang pasal pertama atau primer. Kalau yang pertama terbukti, ya yang pasal kedua tidak dipakai," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/11).
Sementara tentang perdebatan pelaksanaan sidang yang berlangsung secara tertutup JPU menegaskan bahwa sidang minggu depan, tetap akan dilaksanakan secara tertutup.
(Kapanlagi.com)
Tag :
Gosip
0 Komentar untuk "Ariel Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp6 M"